Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaporan yang dilakukan selebritas Bunga Zainal terkait kasus penipuan investasi fiktif telah naik ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara, kami memutuskan untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam proses pendalaman tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor. Hal ini membuktikan Bunga Zainal menjadi korban peristiwa pidana.
“Karena ada dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh saudari Bunga Zainal sebagai korban, maka penyidik memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus penipuan investasi fiktif yang menimpa selebritas Bunga Zainal dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama investasi antara Bunga Zainal dengan dua terlapor yang berinisial CD dan SFS, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu berinisial CD dan SFS,” ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).