Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sriyanto Ogah Mundur dari Jabatan Kades Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik – Halaman all

Sriyanto Ogah Mundur dari Jabatan Kades Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik – Halaman all

Laporan Wartawan Tribun Solo, Tri Widodo

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI – Ratusan warga di Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan karena sudah hampir dua minggu kasus Kepala Desa Watugede yang kepergok berduaan dengan janda cantik belum tuntas.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut ratusan warga meminta Sriyanto mundur dari jabatannya sebagai kepala desa Watugede. Merespon hal tersebut Sriyanto ogah mundur.

“Mohon ijin saya tetap mau melanjutkan sisa pekerjaan yang kurang lebih 2 tahun ini tak selesaikan,” katanya di depan Kantor Desa Watugede, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis(19/12/2024).

Alasan Sriyanto ogah mundur lantaran masih ingin berkontribusi membangun desa yang dipimpinnya menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. “Mudah-mudahan niat saya untuk memperbaiki desa Watugede, saya berusaha untuk memperbaiki semua,” jelasnya.

Sedangkan tuntutan untuk meminta maaf, Sriyanto akan memenuhinya. Dia akan meminta maaf kepada masyarakat langsung.

“Saya akan siapkan dengan segera soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kepergok sedang berada di rumah seorang janda cantik, seorang Kepala Desa(Kades) Watugede di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam. Usai dipergoki kades tersebut dinkahkan dengan janda cantik di hadapan warga.

Setelah sepekan lebih kasus tersebut muncul kini beredar kabar bahwa janda cantik yang kepergok dengan Kepala Desa bernama Sriyanto tersebut ternyata masih berstatus istri orang.

Secara hukum, perempuan tersebut masih memiliki suami, sanksi yang akan diberikan juga lebih berat ketimbang di rumah perempuan lajang.

“Ya nanti akan kita periksa semua. Itu sebagai bahan dalam menjatuhkan sanksi. Jika perempuan itu statusnya masih seorang istri akan mempengaruhi sanksi yang akan dijatuhkan,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto.

Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kades Sriyanto, dan saksi-saksi termasuk perempuan yang kemudian dinikahkan tersebut.  Klarifikasi itu juga untuk mengetahui status perempuan tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan inspektorat untuk memeriksa masalah tersebut,” kata Purwanto.

Sebelumnya Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan Sriyanto dengan janda tidak sah secara agama dan negara lantaran saksi yang dihadirkan masih di bawah umur.

“Nikah kalau nggak ada saksinya ya tidak sah secara Islam,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pernikahan siri yang tidak sah karena kedua mempelai tidak memenuhi rukun serta syarat nikah.

Sementara itu, Sriyanto menyatakan pernikahan siri dengan janda cantik dilakukan sebulan lalu tanpa sepengetahuan istri.

“Nggak benar itu . Itu istri saya (janda). Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda),” katanya.