Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex dan 3 anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator. Adapun 4 kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.
Mengutip website www.timkuratorsritex.com, rapat kreditur pertama sebagai tindak lanjut putusan pailit Sritex dan sejumlah anak usahanya akan dilaksanakan pada 13 November 2024. Para kreditur Sritex diminta mengajukan surat tagihan kepada tim kurator.
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Sementara itu, batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan kantor pajak dilakukan pada Senin, 25 November 2024 pukul 17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator yang berlokasi di South Quarter Tower B, Lantai 18 Jalan R.A Kartini No. Kav. 8 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 12430.
Kreditur yang mengajukan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang kepada Tim Kurator melalui website www.timkuratorsritex.com sebelum batas akhir pengajuan tagihan. Selain melalui website, kreditur Sritex dan anak-anak usahanya juga dapat mengajukan surat tagihan dan dokumen-dokumen fisik ke kantor Sekretariat Tim Kurator.
Kemudian, rapat pencocokan piutang kreditur dan kantor pajak (verifikasi piutang) akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di ruang rapat kreditor Pengadilan Niaga PN Semarang Jl. Siliwangi No.512, Semarang.
(wur/wur)