Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sritex Masuk Kriteria Delisting di BEI, Dirut:Kami Tunggu Hasil Kasasi

Sritex Masuk Kriteria Delisting di BEI, Dirut:Kami Tunggu Hasil Kasasi

Jakarta, Beritasatu.com – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto buka suara seusai sahamnya masuk kriteria delisting (penghapusan) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Iwan menegaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil hak kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dia berharap, ke depannya hal ini bisa segera diselesaikan.

“Mungkin terkait teknis sekali sebenarnya enggak bisa jawab ya. Jadi kami tetap menunggu proses kasasi ini,” ujar Iwan dalam konferensi pers di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Sebelumnya, BEI memberikan tanggapan soal saham Sritex (SRIL) yang telah memenuhi kriteria delisting. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sejak 18 Mei 2021.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengaku belum mengetahui secara pasti kapan BEI akan melakukan delisting saham SRIL. Namun, pihaknya masih akan menunggu hasil kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

“Belum tahu (delisting SRIL). Saya kira tim tetap akan melakukan reviu, kalau nanti hasil keputusan kasasi membuat tidak terpenuhinya unsur suspensi karena pailit itu, ya salah satu terbuka, tetapi kan itu masih ada gemboknya,” tandas Jeffrey kepada wartawan di BEI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).