Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sritex Harap Dapat Izin Keberlanjutan Usaha agar Tetap Berproduksi

Sritex Harap Dapat Izin Keberlanjutan Usaha agar Tetap Berproduksi

Solo, Beritasatu.com– Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRI) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berharap izin keberlanjutan usaha atau going concern bisa segera keluar sehingga pabrik bisa tetap produksi dan jumlah karyawan yang dirumahkan tidak bertambah.

“Sudah 3 minggu kami mengajukan izin keberlanjutan usaha, teapi belum ada respons positif dari mereka (kurator). Padahal hal yang kami mintakan ke hakim pengawas dan kurator itu sangat-sangat penting. Keputusan mereka untuk keberlanjutan usaha ini urgent bagi kami,” ujarnya seusai istigasah akbar karyawan PT Sritex di lapangan Sandang Sejahtera kompleks pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).

Ia menambahkan, pertemuan dengan empat kurator di Semarang tidak banyak membawa dampak positif lantaran hanya sebatas perkenalan.

“Hanya perkenalan (dengan kurator) dan perkenalan dengan kreditur. Hal itu tidak sesuai dengan harapan, karena kami ingin sudah ada putusan izin keberlanjutan usaha,” kata Wawan, sapaan akrabnya.

Dalam pertemuan itu, kata dia, kurator hanya meminta data dan waktu untuk mereviu. “Jadi hati belum tenang mengenai nasib kita,” kata dia.

Wawan mengatakan, jika belum ada izin keberlanjutan usaha, tidak menutup kemungkinan karyawan yang dirumahkan akan bertambah mengingat saat ini ada 25.000 karyawan tidak bekerja lantaran bahan baku menipis dan hanya cukup untuk 3 minggu.

“Kalau dari hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan usaha atau going concern , dalam 3 minggu ke depan kita sudah kehabisan bahan baku, 2.500 karyawan yang kami rumahkan jumlahnya akan bertambah dengan berjalannya waktu,” tandasnya.

Terkait 2.500 karyawan yang dirumahkan, Wawan mengatakan saat ini perusahaan masih menjalankan kewajibannya karena hanya dirumahkan dan bukan PHK.

“Kami tetap memperjuangkan agar tidak ada PHK, tetapi ke depannya kalau keputusan-keputusannya itu sudah di luar kontrol kami, kami tidak bisa menjamin ke depan. Namu, saat ini kami masih komitmen tidak ada PHK,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan pengertian PHK dan dirumahkan berbeda.

“Ini salah definisi ya, jangan sampai sesat opini. Dirumahkan itu berarti tidak ada yang bisa diproduksi artinya mereka diistirahatkan di rumah karena tidak ada yang bisa diproduksi, kalau PHK kan putus hubungan kerja. Nah itu jangan salah definisi soal itu biar masyarakat tidak salah paham mana PHK mana dirumahkan,” pungkasnya.