Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sri Sultan Instruksikan Regulasi Ketat untuk Kontrol Peredaran Miras Online di DIY

Sri Sultan Instruksikan Regulasi Ketat untuk Kontrol Peredaran Miras Online di DIY

Yogyakarta, Beritasatu.com – Menanggapi meningkatnya kasus penyalahgunaan minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan perlunya aturan tegas untuk mengatur penjualan minuman keras, terutama secara online. Saat ini, kurangnya regulasi membuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras online sulit dilakukan.

Sri Sultan menyatakan keresahan masyarakat terhadap peredaran miras yang tidak terkendali akibat regulasi yang belum mencakup transaksi daring.

“Bupati, wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring. Nah, kita harus atur untuk pembelian secara online sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (30/10/2024).

Sri Sultan juga menekankan dampak negatif miras bagi masyarakat dan berharap agar dalam waktu dekat setiap bupati/wali kota dapat menerbitkan aturan terkait.

“Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota,” tegasnya.

Sri Sultan menjelaskan, banyak penjualan miras daring dilakukan tanpa izin resmi sehingga penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan adil agar tidak ada salah paham. Ia berharap dengan regulasi baru ini, pemerintah DIY dapat mengendalikan peredaran miras ilegal, khususnya untuk melindungi generasi muda.

Sementara itu, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) yang mewakili aspirasi masyarakat juga menyampaikan keprihatinannya kepada Sekda DIY Beny Suharsono di kantor Gubernur. Koordinator Lapangan FKYB Waljito mengungkapkan miras sering menjadi pemicu konflik dan kekerasan di DIY.

“Kami mengamati setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya,” ujarnya.

Waljito mengimbau pemerintah daerah berkolaborasi dalam mengelola peredaran miras demi mencegah konflik dan kejahatan akibat miras. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menghindari upaya pendekatan restorative justice pada pelanggaran terkait miras, mengingat situasi yang semakin darurat.

Pemda DIY telah menggelar pertemuan dengan penjabat bupati, wakil bupati, dan wali kota untuk menyusun aturan yang efektif guna mengontrol peredaran miras di wilayah masing-masing.