Sri Sultan Hamengku Buwono X Serahkan Serat Palilah ke Warga Tunggularum

Sri Sultan Hamengku Buwono X Serahkan Serat Palilah ke Warga Tunggularum

Liputan6.com, Yogyakarta – Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara langsung lebih dari 200 serat palilah kepada warga yang menempati Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman. Sultan mengatakanan tujuan dari penyerahan serat palilah agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya kepastian hukum memanfaatkan tanah Kasultanan Yogyakarta bahkan untuk hunian.

“Saya sampaikan selamat atas sertifikat palilah yg diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” kata Sri Sultan di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman, Selasa (11/2/2025).

Sultan mengatakan sekarang pelayanan tentang proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah. Kraton Yogyakarta memudahkan proses tersebut dengan memberikan layanan secara digital. “Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” pesan Sri Sultan.

Adanya serat palilah inilah Sultan berharap penggunaan Tanah Kasultanan ini bisa memberikan manfaat ke masyarakat. Selain itu dapat memberikan jaminan rasa aman, juga tidak merasa terbebani dan was-was, karena sudah terjamin secara hukum. “Biarpun palilah, kalo punya anak menempati kan tetap boleh. Tetapi tidak bisa berubah jadi sertifikat hak milik, karena kami tidak mungkin menjual Tanah Kasultanan,” ujar Sri Sultan.

Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi mengatakan, terkait layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan ini, Keraton Yogyakarta bekerja sama dengan Pemda DIY, berupaya memberikan percepatan pelayanan izin. Kerjasama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat palilah maupun serat kekancingan. “Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 – Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.”

Terkait pemberian

222 serat palilah diserahkan kepada masyarakat umum sebagai tempat tinggal dan fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan. 1 serat palilah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan 14 palilah kepada pemerintah kelurahan Wonokerto untuk agrowisata.

Sementara pemakaian tanah di Tunggularum ini dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut. Ia mengatakan saat itu Tanah Kasultanan yang berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas serat palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX. “Luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter di Padukuhan Tunggalarum. Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.

Penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan ini menurutnya sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya. Menurutnya hingga saat ini, sertifikasi tanah seperti serat palilah ini terus berproses untuk daerah lain, di DIY.

“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelas GKR Mangkubumi.

GKR Mangkubumi pun tetap meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY dalam layanan ini. Harapannya, setelah ini tidak akan ada lagi penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah.