SPPG Sumber Solo Dapat Izin Usai Sempat Ditolak, Warga Ingin Ada MoU karena Ada Kekhawatiran
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditolak oleh warga, kini resmi dilanjutkan setelah pihak pengembang memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketua RT 001, RW 010 Sumber, Suyatno, mengonfirmasi bahwa pembangunan
SPPG Sumber
dilanjutkan setelah menerima kedua dokumen izin tersebut.
“Leres (benar), kemarin kita terima (dokumen PBG dan SPPL SPPG Sumber) tanggal 2, Hari Ahad (Minggu),” kata Suyatno ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon pada Senin malam, 10 November 2025.
Suyatno menjelaskan bahwa meskipun warga sebenarnya menginginkan agar pembangunan SPPG Sumber tidak dilakukan di kawasan RT 001, setelah
izin PBG
dan SPPL diterbitkan, warga tidak memiliki banyak pilihan.
“Sejak tanggal 11 Oktober itu sudah tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan pembangunan sampai akhir bulan. Tanggal 1 November juga belum ada (aktivitas). Nah tanggal 2 itu surat datang ke kami dari pihak pengelola,” ungkapnya.
Meskipun pembangunan SPPG Sumber dilanjutkan, Suyatno menegaskan bahwa warga ingin adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara SPPG Sumber dan warga RT 001 Sumber sebelum proyek tersebut beroperasi.
“Sebenarnya dari warga masih berat untuk menerima. Kita untuk setuju dan tidak setuju belum ada pembahasan lebih lanjut. Namun kalau itu sudah menjadi syarat kelengkapan dan disetujui dari Pemkot, izin PBG sudah ada, SPPL sudah ada, kita tinggal MoU,” katanya.
MoU ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi masalah di kemudian hari, seperti yang terjadi pada SPPG Banyuanyar yang sudah beroperasi tetapi masih menyisakan permasalahan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sebelum beroperasi, hal tersebut sudah disepakati (MoU). Kan ada beberapa poin yang mungkin riskan. Yang kita khawatirkan seperti (SPPG) di Banyuanyar sudah berjalan ternyata IPAL-nya bermasalah, bahkan IPAL dibuang ke selokan,” ungkap Suyatno.
“Pada kenyataannya kami (SPPG) sudah mendapatkan izin PBG pada tanggal 31 Oktober 2025, dan SPPL yang selama ini diminta oleh warga,” kata Prapto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin malam, 10 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
SPPG Sumber Solo Dapat Izin Usai Sempat Ditolak, Warga Ingin Ada MoU karena Ada Kekhawatiran Regional 10 November 2025
/data/photo/2025/10/15/68ef4a5c20a5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)