Spion Selamatkan Petugas Dishub Depok yang Tersangkut di Mobil Pikap
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Fadillah (39), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang menyangkut di kaca depan mobil pikap membeberkan taktiknya untuk bisa turun.
Saat itu, dirinya reflek lompat dan menempel ke pikap lantaran sang sopir tiba-tiba menancap gas hendak kabur.
Berdasarkan cerita Fadillah, dia kelimpungan mencari cara untuk turun sebab pegangannya hanya mengandalkan wiper kaca agar tidak terjatuh.
Hal itu yang kemudian membuat Fadillah mencoba mengganggu sopir itu dengan menutup kedua spion mobilnya.
“Saya kepikiran seperti itu, saya tekuk spionnya dan saya pegang yang spion kiri biar lebih erat pegangan,” kata Fadillah kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Cara itu tampaknya berhasil mengecoh sang sopir hingga membuatnya menghentikan kendaraan dan meluapkan emosi.
“Terus kebetulan, pas saya pegang spion itu saya bengkokin, dia marah dan dia berhenti di situ,” ungkap Fadillah.
Di momen ini, Fadillah berhasil turun dari mobil pikap setelah menyangkut sejauh 200-300 meter.
Dirinya mengaku tidak mengalami luka-luka saat itu. Namun, saat sopir itu terlihat mencoba kembali menancapkan gas. Dia sempat berupaya mengambil kunci mobil agar tidak kabur.
Upaya itu digagalkan ketika sopir reflek menyikut dan melukai bibir Fadillah hingga berdarah.
“Pihak Dishub belum buat laporan polisi (LP) sampai sekarang,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Tatang Targana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
“Anggota piket Reskrim sudah cek TKP,” lanjutnya.
Sebelumnya, insiden ini sempat viral di media sosial. Melalui rekaman video, seorang pria mengenakan seragam Dishub terlihat menyangkut di kaca depan mobil pikap hitam.
Insiden terjadi pada Senin (6/1/2025) di simpangan Depok antara Tole Iskandar dan Jalan Raya Bogor, Cilodong, Kota Depok.
Dalam video tersebut, petugas terlihat berpegangan pada wiper mobil sambil berusaha menjaga keseimbangan. Tangan petugas itu terlihat meraba area depan mobil.
Sementara pengemudi pikap terus melaju menjauh hingga lebih dari 50 meter, meninggalkan jangkauan pandang video.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Depok, Ari Manggala mengkonfirmasi, pemeriksaan yang dilakukan Fadillah hanya sebatas pengaturan biasa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012.
“Jadi diminta informasi, (pengendara) diminta ke tepi jalan tapi tidak terima (dan tancap gas),” kata kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.