TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diamankan.
Mesin pompa ukur tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan karena terdapat pemasangan alat yang mampu mengurangi takaran.
Akibat dari mesin pompa ukur yang tidak sesuai itu, konsumen berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 miliar per tahun.
Pengamanan ini dilakukan atas kolaborasi Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI pada Rabu (19/3/2025).
“Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dikutip dari siaran pers.
Budi menjelaskan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur.
Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.
Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch).
Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
Budi mengatakan modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote.
Remote tersebut terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini.
Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran.
Atas kecurangan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” ujar Budi.
“Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera
ditindaklanjuti,” ucapnya.
Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengatakan, pengelolaan SPBU 34.167.12 ini akan dialihkan ke anak perusahaan mereka, yaitu Pertamina Retail.
“Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,” katanya.