Spanduk Penyegelan Milik KKP di Pagar Laut Bekasi Rusak, Disebut karena Angin Laut Megapolitan 22 Januari 2025

Spanduk Penyegelan Milik KKP di Pagar Laut Bekasi Rusak, Disebut karena Angin Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

Spanduk Penyegelan Milik KKP di Pagar Laut Bekasi Rusak, Disebut karena Angin Laut
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Empat spanduk penyegelan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di area
pagar laut
perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerusakan.
Penelusuran
Kompas.com
di lokasi pada Rabu (22/1/2025), tiga spanduk yang dipasang di area tanggul atau alur pelabuhan dan pagar laut terlihat hanya menyisakan batang bambu sebagai tiang pemancangnya.
Sementara itu, satu spanduk sisanya terlihat masih terpasang di sebuah batang bambu. Namun, kondisi satu spanduk yang tersisa sudah rusak setengah bagian hingga membuat keterangan penyegelan tak bisa terbaca dengan jelas.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik
pagar laut Bekasi
, Deolipa Yumara menyampaikan, spanduk penyegalan yang terpasang bukan dirusak, melainkan hilang terhempas angin laut.
“Jadi bukan dirusak, alam yang merusak itu spanduk. Ini baru dipasang sorenya langsung rusak karena angin kencang di lautan,” ujar Deolipa saat ditemui di Kampung Paljaya, Rabu.
Dengan nada menyindir, Deolipa mengapresiasi langkah KKP yang menyegel pagar laut milik kliennya.
Hanya saja, KKP dianggap kurang jeli dalam memasang spanduk penyegelan karena tak mempertimbangkan soal angin laut yang bisa merusak spanduk tersebut.
“Kita mengapresiasi KKP. KKP menyegel dengan spanduk, cuma kurangnya ketika menyegel dengan kain, itu persoalan, karena kalau pakai kain tentunya ada ancaman dari laut, yaitu angin. Jadi ketika dipasang spanduk itu langsung terbang,” tegas Deolipa.
Deolipa pun menyarankan apabila KKP kembali melakukan penyegelan, sebaiknya dipasang menggunakan tiang besi, bukan bambu.
“Kritik dan saran buat KKP, kalau mau segel dari plang besi supaya kuat,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada
Kompas.com
.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan
pagar laut di Bekasi
.
“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini merupakan hasil kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.