TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga bandar dan kurir narkoba bernama Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Dari tangan ketiga tersangka yang masih bersaudara, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,94 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.
Di rumah tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi sedang pesta sabu bersama dua teman kuliahnya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan.
Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.
Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Riza Nasrul, menceritakan dirinya tak sengaja bertemu kedua teman dan diajak pesta sabu.
“Ini yang kedua (pakai sabu-sabu). Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujarnya.
Riza menyesal telah menggunakan sabu di rumah Taupan Yuwono dan mengaku tak pernah memakai sabu saat bekerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
“Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” katanya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah Taupan Yuwono berupa sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram serta alat isap bong.
“Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” paparnya, Jumat (7/3/2025).
Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)