Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

“Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

“Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

“Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

“Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

“Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Merangkum Semua Peristiwa