Sosok Penculik Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan, Pelaku sempat Izin Pulang ke Kampung Halaman

Sosok Penculik Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan, Pelaku sempat Izin Pulang ke Kampung Halaman

TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini sosok penculik bayi 10 bulan di Tangerang Selatan.

Penculikan bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (2/2/2025).

Pelaku berinisial (EH) yang baru bekerja di rumah korban sejak Januari 2025, membawa kabur anak korban berinisial (LN) setelah menerima gaji bulanannya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Pondok Aren, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

“Itu awal mula kejadian pelaku EH baru bekerja di rumah pelapor sejak awal bulan Januari 2025, menggantikan temannya yang sebelumnya bekerja di rumah pelapor sebagai asisten pembantu rumah tangga,” kata Muhibbur.

Muhibbur menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, pelaku EH sempat meminta izin kepada pelapor untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

Pelapor memberikan izin, namun meminta pelaku untuk pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

“Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor,” kata Muhibbur.

Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025. 

Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama dengan anak-anaknya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

“Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor,” kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

PENCULIKAN BAYI – Pelaku berinisial (EH) penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, (TribunTangerang.com – Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial EH, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

“Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com