TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Nasib memilukan dialami Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang dicampur dengan racun pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Adapun pelaku sudah ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ternyata pelaku yang diketahui berinisial MK itu adalah adik ipar korban Muslikin.
Duka mendalam masih tampak menyelimuti rumah korban. Bahkan tetangga sekitar juga merasa kehilangan sosok Muslikin.
Salah seorang tetangga korban, Suyatmi, mengatakan korban merupakan sosok yang sangat baik.
Menurutnya selama ini hubungan antara Muslikin dengan tetangga juga sangat baik.
Sehingga Suyatmi terkejut dengan adanya kabar Muslikin menjadi korban pembunuhan oleh adik iparnya sendiri itu.
“Orangnya (korban-red) setahu saya ya baik-baik saja pak, sama tetangga nggak ada masalah apa-apa, sama tetangga orangnya baik,” katanya, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, menurut Suyatmi sosok Muslikin juga sering berbaik hati dengan anak-anak di lingkungan rumahnya.
“Ya kalau ketemu orang ya menyapa, sama anak-anak kecil juga baik, sering kasih uang, sering kasih jajan,” jelasnya.
Suyatmi menceritakan awal mula dirinya mengetahui Muslikin meninggal dunia karena diracun.
“Saya itu dari rumah, mendengar teriakan-teriakan tangisan, terus saya lari ke rumah Pak Muslikin, rumah saya kan belakangnya, terus saya lari.”
“Sesampainya di rumah Pak Muslikin, di situ Pak Muslikin sudah dibopong orang banyak dibawa ke kasur di ruang tamu, tapi keadaannya waktu itu masih hidup,” jelasnya.
Suyatmi, menyaksikan bahwa saat itu kondisi korban Muslikin wajahnya sudah tampak pucat.
“Tapi keadaannya itu mukanya sudah pucat, mulutnya juga keluar busa. Kalau yang anaknya kan sempat dilarikan ke Puskesmas, karena kondisinya lemas,” paparnya.
Namun nahas, nyawa kedua korban tidak terselamatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian ternyata korban diracun oleh adik iparnya sendiri, MK.
Tersangka MK mengaku meracun kedua korban dengan apotas dan racun tikus.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan.
Sebelumnya, makam Muslikin (45) dan putrinya S (9) dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Pembongkaran makam itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Saat ini, Satreskrim Polres Blora juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng yang membantu proses autopsi terhadap jasad korban.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan berencana ini, untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya.(Iqs)
