Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosok Mahasiswa S2 di Yogyakarta Tersangka Penyiraman Air Keras ke Mantan, Cari Orang Suruhan di FB – Halaman all

Sosok Mahasiswa S2 di Yogyakarta Tersangka Penyiraman Air Keras ke Mantan, Cari Orang Suruhan di FB – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Natasya, mahasiswi di Yogyakarta, mengalami luka bakar setelah disiram air keras pada Selasa (24/12/2024).

Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni B, mantan kekasih korban dan S selaku eksekutor.

B yang berasal dari Kalimantan Barat menyuruh S menyiramkan air keras ke korban dengan iming-iming uang Rp7 juta yang dibayar bertahap.

Kasus penganiayaan ini telah direncanakan oleh B yang berstatus mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas, menyatakan tindakan B merupakan pelanggaran hukum dan pihak kampus akan memberikan sanksi.

“Setelah keputusan dari Kepolisian disampaikan, maka UAJY akan menindak berdasarkan kode etik kemahasiswaan,” ujarnya, Jumat (27/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan B sakit hati terhadap korban karena hubungan cinta diputus secara sepihak.

B dan korban menjalin asmara sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024.

B kemudian mencari orang untuk menyiramkan air keras ke korban.

S yang membaca unggahan B di media sosial Facebook mengiyakan permintaan itu.

Kedua tersangka berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp.

“Tersangka B mengaku perempuan korban pelakor. Jadi untuk menutupi identitasnya, tersangka B selalu komunikasi dengan S via WhatsApp,” bebernya.

Pada malam natal, B memberitahu keberadaan korban ke S yang sudah menyiapkan air keras.

S mendatangi kos korban menggunakan jaket ojek online dan langsung menyiramkan air keras.

“Langsung, tidak kata, disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap setelah proses pemeriksaan terhadap korban.

“Akhirnya mengarah ke pelaku. Awalnya (pelaku) tidak mengakui. Setelah itu kami dapatkan komunikasi dia melalui hpnya. Hp dibuang di sebelah gudang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, air keras dibeli S di sebuah toko Kimia Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Uang untuk membeli air keras sebanyak 1 liter ditransfer oleh B.

Kedua tersangka dapat dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan berat atau 353 ayat dua atau 351 ayat dua tentang penganiayaan berat.

“Ini perbuatan terencana dan korban sangat menderita. Ancaman tertinggi 12 tahun kita ancam pasal berlapis,” tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kampus Bersuara, Oknum Mahasiswa yang Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Bakal Ditindak

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)