Jakarta, CNN Indonesia —
Sosok Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mencuat ke publik usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman, pada Senin (8/7) kemarin, menyebut penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Dalam kasus ini, Surawan selaku Dirreskrimum Polda Jawa Barat merupakan sosok yang mengumumkan status tersangka Pegi dalam konferensi pers.
Surawan, ketika itu, mengatakan pihaknya meyakini Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Keyakinan itu, kata dia, didapati dari hasil pemeriksaan kepada para narapidana yang lebih dahulu divonis. Namun, ia menyebut tak ada satu terpidana yang mengakui Pegi yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan.
Sebelum dilantik menjadi Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Surawan tercatat pernah malang melintang bertugas di Korps Bhayangkara. Pria kelahiran 4 Mei 1974 itu lulus dari Akademi Kepolisian pada 1995.
Surawan tercatat memulai kariernya sebagai Kapolres Bantul pada 2013 hingga 2015. Setelahnya ia dipercaya menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan.
Kariernya kemudian meroket pada 2016 setelah ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Riau. Setelahnya Surawan sempat dimutasi ke Lemdiklat Polri.
Selanjutnya, Surawan beberapa kali bertugas di Bareskrim Polri. Ia tercatat pernah menjadi penyidik madya Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Ia juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Penyidik Utama Tk. II Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Dua tahun berselang pada 2022, Surawan dimutasi ke Polda Bali untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali. Posisi itu ia tempati hingga 2023 sebelum akhirnya dipindah ke Polda Jawa Barat untuk jabatan yang sama.
Kinerja Kombes Surawan kini jadi sorotan setelah Bareskrim Polri angkat bicara soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh PN Bandung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Senin (8/7).
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]