TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Bripka Edy Wally, satu dari tiga oknum polisi pelaku penganiayaan warga Ambon, Rizal Serang, meninggal dunia.
Bripka Edy Wally meninggal, Rabu (25/12/2024) tak lama usai menjalani pemeriksaan di Polresta Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin, mengungkapkan penyebab meninggalnya Bripka Edy Wally diduga akibat serangan jantung.
“Dapat info awal itu serangan jantung,” ungkap AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti terkait meninggalnya Bripka Edy Wally.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian beliau,” ujar AKP Ainul.
Sebelum meninggal, Bripka Edy Wally bersama dua anggota polisi lainnya Aipda JT, dan Bripda SD sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap Rizal Serang.
Bripka Edy Wally bersama rekannya Aipda JT, dan Bripda SD, ketiganya anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS), menganiaya Rizal Serang, yang juga seorang kader GP Ansor Ambon, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Tiga oknum polisi tersebut kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Namun tak berselang lama usai pemeriksaan, Bripka Edy Wally meninggal.
Sosok Bripka Edy Wally
Berikut sosok Bripka Edy Wally dikutip dari TribunAmbon.com.
Bripka Edy Wally lahir di Ambon pada 10 Februari 1987.
Dia dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi terhadap tugas negara.
Sejak bergabung dengan Polri pada tahun 2006, Bripka Edy Wally telah menempati berbagai posisi strategis.
Kabar duka dari Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Rabu (25/12/2024). (Ist)
Terakhir, ia menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Bripka Edy Wally menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Kota Ambon, yakni SD Negeri 3 Baguala, SMP Negeri 14 Ambon, dan SMA Negeri 17 Ambon.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan kepolisian di Brigadir Polisi Tugas Umum (Polgasum) pada tahun 2006.
Selama berkarier di kepolisian, Bripka Edy Wally telah mengalami berbagai kenaikan pangkat, mulai dari Brigadir Polisi Dua hingga terakhir sebagai Brigadir Polisi Kepala.
Selain itu, ia juga pernah menjabat di berbagai satuan kerja, antara lain:
Bhabinkamtibmas Polda Maluku
Bhabinkamtibmas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease
Anggota Satuan Sabhara
Anggota Provos
Anggota Bagian Sumber Daya Manusia
Bripka Edy Wally meninggalkan seorang istri dan seorang anak.
Dia dikenal sebagai sosok suami dan ayah yang baik, serta rekan kerja yang solid.
Kepergiannya meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya.
Jenazah Bripka Edy Wally disemayamkan di rumah duka dan kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warasia, Rabu (26/12/2024).
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, turut hadir dalam prosesi pemakaman.
Kapolres menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam.
“Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Kombes Pol Driyano.
Kronologis Penganiayaan
Insiden itu terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Dalam rekaman, terlihat seorang sopir bernama Rizal dihentikan oleh anggota kepolisian.
Oknum polisi tampak emosional dan berulang kali memukul kap mobil sebelum meminta Rizal turun dari kendaraan.
Setelah turun, Rizal tiba-tiba dibanting oleh oknum polisi lainnya hingga tersungkur di aspal.
Menurut informasi yang beredar, Rizal memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan sementara kendaraannya dialihkan.
Ketidakpuasan ini diduga menjadi penyebab tindakan represif dari oknum polisi.
Setelah insiden tersebut, Rizal diamankan dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, mengonfirmasi bahwa mereka telah membuat laporan ke SPKT Polda Maluku dan melakukan visum terhadap korban.
“Kami sekarang mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon,” ujarnya.
Ketiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, telah ditahan di sel khusus.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas ketiga oknum tersebut.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.
Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
“Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Luhukay.
Korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Kapolsek dan Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot
Buntut dari insiden penganiayaan ini, Kapolsek KPYS Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa dan Wakapolsek KPYS, Ipda Aditya Rahmanda dicopot dari jabatannya.
Tindakan tegas ini diambil oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
Kapolda Maluku mengeluarkan Surat Telegram nomor ST492/XII/KEP/2024 yang menyatakan pencopotan Kapolsek KPYS.
“Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan surat tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Amin.
Sebelumnya, Wakapolsek KPYS, Ipda Aditya Rahmanda, juga telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Ketiga oknum polisi yang terlibat, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, akan diproses secara hukum baik pidana maupun kode etik.
Kapolda Maluku menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Proses hukum terhadap ketiga oknum polisi tersebut terus berjalan dan saat ini mereka telah ditahan di tempat khusus,” tegasnya.
Wakapolsek KPYS Ambon Ditarik ke Polres
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengonfirmasi pencopotan Wakapolsek KPYS Ambon Ipda Aditya Rahmanda.
“Wakapolsek sudah kita copot dari jabatannya dan sudah kita tarik ke Polres,” katanya kepada wartawan di markas Polda Maluku pada Senin (23/12/2024), melansir dari Kompas.com.
Dalam insiden tersebut, Aditya terlihat arogan ketika memerintahkan salah satu anggotanya untuk mengambil gambar Rizal Serang, yang saat itu kedua tangannya dalam keadaan terborgol.
Perintah tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Andri Ibrahim menegaskan bahwa selain wakapolsek, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek KPYS.
“Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, tiga oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Rizal akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andri memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami sudah memproses oknum-oknum tersebut. Mereka akan dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Andri juga mengundang masyarakat dan kelompok sipil untuk mengawasi penanganan kasus ini.
“Masyarakat dipersilakan untuk mengawasi kasus ini, kita terbuka. Intinya anggota yang bersalah pasti akan dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kepolisian sebagai pengayom dan pelindung.
Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan dapat bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik institusi.
“Besar harapan masyarakat kepada kita sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, sehingga untuk anggota lain agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran,” imbuhnya.
Sumber: (Tribunambon.com/Haliyudin Ulima) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Maluku Berduka, Ini Sekilas Karir Almarhum Bripka Edy Wally