Sosok Hendy Setiono Pemilik Kebab Baba Rafi Dikabarkan Terlibat Pencucian Uang
TRIBUNJATENG.COM- Hendy Setiono, pendiri dan pemilik Kebab Baba Rafi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2022 terkait dugaan penipuan investasi tambak udang vaname. Sebanyak 25 investor mengklaim mengalami kerugian total sekitar Rp 9,1 miliar akibat investasi tersebut.
Para korban dijanjikan pengembalian modal dan keuntungan dalam waktu 4 bulan, namun realisasinya tidak sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, laporan tersebut juga mencakup tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Hendy Setiono.
Hendy Setiono dikenal sebagai pengusaha sukses yang mendirikan Baba Rafi Enterprise, yang menaungi berbagai merek seperti Kebab Turki Baba Rafi, Container Kebab by Baba Rafi, Foresthree Coffee, dan lainnya.
Sebagai pendiri Kebab Turki Baba Rafi, bisnis kebab yang dimulai dari sebuah gerobak kaki lima kini berkembang pesat dengan lebih dari 1.300 outlet di Indonesia dan 68 gerai di berbagai negara.
Lahir pada 1984, Hendy mulai merintis Kebab Turki Baba Rafi pada usia 19 tahun, saat dirinya masih duduk di bangku kuliah di Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.
Pada tahun pertama, ia berhasil membuka 6 cabang dengan tangannya sendiri, dan dengan terus berinovasi, ia menciptakan kebab dengan rasa yang lebih familiar di lidah orang Indonesia.
Keberhasilan Hendy semakin jelas terlihat saat pada 2005 ia mendirikan PT Baba Rafi Indonesia dan mulai membuka waralaba Kebab Turki Baba Rafi.
Ekspansi bisnisnya terus berlanjut, mulai dari kota-kota besar di Indonesia hingga luar negeri, dengan tujuan untuk melebarkan sayap ke pasar internasional.
Hingga kini, Kebab Turki Baba Rafi memiliki lebih dari 1.300 outlet di Indonesia dan 68 outlet di 10 negara, termasuk Malaysia, India, Filipina, Sri Lanka, China, Singapura, Belanda, Brunei Darussalam, dan Bangladesh.
Kesuksesan yang diraihnya tak lepas dari kerja keras dan kegigihan Hendy dalam mengembangkan bisnis.
Okin Minta Kejelasan
Masalah ini kembali muncul setelah diunggah oleh Niko Al Hakim alias Okin mantan suami Rachel Vennya yang juga menjadi korban.
Dalam kasus ini, Okin sebagai investor merasa dirugikan oleh bos Kebab Baba Rafi, Hendy Setiono yang dianggapnya tidak transparan terkait keuangan.
Muak dengan kasus ini, Okin akhirnya membongkar aksi penipuan investasi bodong yang telah merugikannya sejak beberapa tahun lalu.
Okin, mantan suami selebgram Rachel Vennya, tengah diperbincangkan setelah mengaku menjadi korban investasi bodong.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya ditipu oleh rekan bisnisnya yang menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku penipuan yang merugikan Okin diduga adalah Bos Kebab Baba Rafi, Hendy Setiono.
Dikutip dari akun Instagram @okintph milik Okin, ia mengungkapkan peristiwa ini melalui sebuah video yang diunggah pada Minggu (16/2/2025).
Dalam video tersebut, Okin menjelaskan bagaimana ia terlibat dalam bisnis pada akhir 2019.
Saat itu, ia menjalin kerja sama dengan Hendy Setiono dan seorang rekan bisnis lainnya.
Ketiganya memiliki saham yang sama besar di perusahaan yang mereka bangun.
Namun, meskipun bisnis mereka sempat berkembang, Okin mulai merasa kesulitan ketika hendak memeriksa laporan keuangan.
Pada akhir 2021, Okin mulai meminta rekening koran untuk melakukan audit eksternal.
Dia mengaku ingin perusahaan tempat ia berinvestasi tetap dalam kondisi yang sehat.
Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris oleh Hendy, bahkan laporan keuangan yang diterimanya selama dua tahun hanya berupa excel yang tidak akurat.
Sebagai reaksi atas ketidaktransparanan ini, Okin melayangkan somasi kepada Hendy pada akhir 2023.
Somasi tersebut berisi permintaan untuk mendapatkan rekening koran yang jelas dan valid.
Namun, Hendy tidak memberikan respon yang memadai dan malah menghilang.
Pada akhir 2024, Okin akhirnya melaporkan Hendy ke pihak kepolisian dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah diketahui bahwa aliran dana dari perusahaan Okin mengarah ke rekening pribadi Hendy.
Setelah laporan tersebut, Hendy diduga mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi dengan menawarkan sejumlah uang kepada Okin, yang dianggap sebagai uang damai.
Namun, Okin menolak tawaran tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum.
Tidak lama setelah itu, Hendy malah menggugat Okin secara perdata dengan alasan bahwa Okin tidak memiliki saham dalam bisnis tersebut.
Okin merasa kebingungan karena selama dua tahun pertama, ia mendapatkan gaji dan deviden dari bisnis yang seharusnya menjadi miliknya.
Okin mengungkapkan keheranannya dengan mengatakan, “Aneh banget? Kalau nggak punya saham, kenapa selama dua tahun awal digaji dan kasih deviden?”
Ia juga menambahkan bahwa gugatan lainnya menyatakan bahwa ia dianggap tidak bekerja dengan baik karena jarang melakukan postingan di media sosial.
Hingga saat ini, pihak Hendy Setiono belum memberikan tanggapan langsung terkait kasus ini.
Namun, unggahan Okin di media sosial telah dibanjiri dengan komentar dan hujatan dari netizen yang mendukung Okin dan mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh Hendy.
Publik semakin tertarik dengan kelanjutan kasus ini, yang mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam menjalankan sebuah bisnis.
Hingga kini, kasus penipuan yang menjerat Hendy Setiono tersebut masih menjadi sorotan publik.
(*)