FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT).
MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan ini, merupakan langkah monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Setelah 32 kali pengajuan uji materi ditolak, akhirnya MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para anak muda ini berasal dari jurusan yang sama, Hukum Tata Negara. Mereka juga sama-sama angkatan 21.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi UIN sunan Kalijaga @uinsk, empat mahasiswa ini sedang menggarap skripsi.
“Keempat mahasiswa yang saat ini sedang fokus menggarap skripsi ini menjadi trending topic atas keberhasilannya sebagai pemohon dan memenangkan gugatan nomor 62/PUU-XXII tentang Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi,” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Di unggahan sama, Rektor UIN Sunan Klaijaga, Prof Noorhaidi Hasan, mengapresiasi mereka. Ia menyebut hal itu sebagai perjuangan dan prestasi akademi.