TRIBUNJATIM.COM – Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Acep Djuhdiana kini menanggung konsekuensi usai terlibat kasus korupsi.
Tak tanggung-tanggung, dia telah merugikan negara sebesar Rp707 juta.
Acep sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mengambil hak orang tak mampu lewat bantuan langsung tunai atau BLT.
Kendati demikian, dia belum ditahan hingga kini, Kamis (30/1/2025).
Alasannya, dia sakit.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.
“Tersangka tidak kami tampilkan dalam konfrensi pers dan belum ditahan karena sakit dan menjalani perawatan,” ujar Lilik di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
Diketahui, Acep Djuhdiana Wireja diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Lilik menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.
“Dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 900.000 per tiga bulan oleh setiap KPM selama satu tahun di 2022.”
“Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000,” kata Lilik.
Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.
Adapun dana BLT tersebut, Lilik menyebutkan, merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000.
Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Kepala desa, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Lilik.
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
Lilik mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Lilik.
Sebelum ini, warga sempat menyegel Kantor Desa Pangkalan.
Para warga berharap pejabat desa transparan terkait dana desa tahun 2022, termasuk kejelasan pembangunan dengan anggaran Rp 1 miliar.
Dilihat Tribunjabar.id di lokasi pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, warga menyegel kantor desa dengan alat peraga sepanduk yang meminta penjelasan kepala desa mengenai penggunaan dana desa.
Abdur Rosidirman yang merupakan perwakilan warga Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong menyebutkan, masyarakat tidak mendapat manfaat dari dana desa tahun anggaran 2022.
“Karena dalam bukti fisiknya itu tidak ada dari semua anggaran baik pembangunan, pertanian, bantuan Covid-19 dan lainnya itu tidak ada. Jadi masyarakat menanyakan kemana dana anggaran tahun 2022,” ujar Abdur kepada wartawan di sekitat Kantor Desa Pangkalan, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan pengetahuan warga, ada salah satu anggara desa sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan. Namun, hingga kini fisik bangunan tersebut tidak ada.
“Justru itu kami warga memasang sepanduk ini untuk meminta penjelasan dari pak kepala desa. Karena hingga kini, kami belum menerima penjelasan mengenai kemana perginya dana desa tersebut,” katanya.
Adapun saat ini, ia dengan warga lainnya berharap bahwa Kepala Desa Pangkalan, Asep Yudiana bisa mengundurkan diri dari jabatan.
“Tuntutan masyarakat adalah biar saat ini Desa Pangkalan ini adem, ayem dan tentram. Mohon dengan segala hormat, kami dari Forum Komunikasi Masyarakat dan saya sebagai perwakilan, tolong kepala desa untuk berhenti dari jabatannya,” ujar Abdur.
Ia menyebutkan bahwa tuntutan untuk meminta kepala desa mundur sudah disetujui dari masyarakat. Bahkan, ia mengatakan, sudah ada sekitar 1.000 warga yang tandatangan dan kumpulkan KTP untuk meminta Kepala Desa Pangkalan mundur.
“Sudah seribu lebih tandatangan ditambah dengan KTP warga yang meminta kepala desa pangkalan untuk mundur,” ucapnya.
—–
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
