TRIBUNJATIM.COM – Sosok Alvin Lim baru-baru ini muncul dalam masalah donasi Agus Salim.
Bela korban penyiraman air keras tersebut, pernyataan Alvin Lim viral di media sosial.
Alvin Lim mendadak mau beri Pratiwi Novianthi dan Denny Sumargo (Densu) Rp3 Miliar dengan syarat meyiram dirinya sendiri dengan air keras.
Diketahui, Denny Sumargo dan Pratiwi Novianthi yang awalnya membuka donasi untuk Agus Salim.
Namun donasi tersebut kini bermasalah karena tak digunakan Agus Salim untuk pengobatan matanya yang kini buta karena menjadi korban penyiraman air keras.
“Saya punya mobil hampir 3 miliar, saya kasih Novi kalau dia berani siram mata dia pakai air keras,” tegas Alvin Lim dikutip dari YouTube Cumicumi.
“Berani nggak? Saya kasih Rp3 M, nggak usah 1,3 (miliar). Pikirkan lebih penting mana, uang atau kesehatan.”
“Kalau dia bilang lebih penting uang, saya kasih dua kali lipat. Itu mobil Mercy baru saya kasih ke dia. Dia bisa jual 3 miliar tapi siram mata dia dua-duanya pakai air keras,” tegasnya.
Selain menantang Novi, pengacara yang mengaku sebagai anak dari salah satu 9 Naga tersebut juga menyeret Denny Sumargo alias Densu.
Densu ditantang dengan tantangan yang serupa dengan Novi.
“Saya tantangin. Densu berani kayak begitu?” lanjutnya.
Potongan video yang diunggah akun TikTok @galeri.acak langsung mendapatkan tanggapan dari Denny Sumargo.
Densu justru memberikan jawaban menohok untuk memberikan mobil seharga Rp3 miliar tersebut untuk Agus Salim saja.
“Gak berani bang (emoji nangis), uang 3 miliarnya kasih ke Agus aja bang,” tulis akun TikTok DENNY SUMARGO.
Novi pun memberikan tanggapan santai dengan menampilkan komentar ‘Sabar pak’ dalam postingan yang sama.
Denny Sumargo dan Novi langsung tanggapi tantangan Alvin Lim
Alvin Lim sendiri muncul setelah mediasi Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi sebelumnya gagal.
Alvin Lim secara terbuka bersedia membeli hak tagih kepada donatur Agus Salim yang tak ikhlas memberikan donasi mereka di media sosial.
“Surat terbuka kepada Donatur Agus salim yang ga ikhlas memberi sumbangan. Bisa datang ke kantor LQ Lawfirm terdekat.”
“Bawa bukti donasi dan tandatangan surat pembelian hak tagih cessie dan kita videokan utk publik tahu. Saya akan beli sumbangan anda dan kasih anda uang yg sama yang anda donasikan. “
“Sehingga hak tagih uang di Novi menjadi milik LQ Lawfirm. Silahkan hub 0811833489 utk informasi melalui wa. No call.
Terima kasih. LQ akan selesaikan semua kegaduhan secara hukum dan seret para biang kerok secara hukum,” tulis akun Instagram @alvinlim_official pada 29 November 2024.
Sosok Alvin Lim
Janji Pengacara Agus Salim Beri Rp 3 M ke Denny Sumargo Jika Siram Air Keras ke Matanya: Saya Hajar (TikTok – Instagram – YouTube)
Alvin Lim tidak hanya dikenal sebagai seorang pengacara, namun juga pebisnis.
Sebagai seorang pengacara, Alvin berhasil menjadi satu-satunya pengacara asal Indonesia dengan Lisensi Series 7 NASD, Amerika Serikat.
Sementara sebagai seorang pebisnis, Alvin Lim adala pendiri perusahaan bernama Quotient Group. Perusahaan tersebut membawahiLQ Indonesia Law Firm, Quotient Fund, Qnews, dan Quotient Parking.
Namun bagian yang paling menarik dari Alvin Lim adalah latar belakang keluarganya.
Alvin Lim menyebut dirinya sebagai anak dari salah satu 9 Naga, para pengusaha berkuasa yang ada di Indonesia.
Sosok Ayah dari Alvin Lim yang dimaksud adalah Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang.
Bagi orang awam, Apyang lebih dikenal sebagai Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) yang kemudian terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mirip seperti sang Ayah, Alvin Lim juga sempat terjerat kasus hukum.
Alvin pernah dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz dan bebas pada tahun 2023 lalu.
Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.
Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.
Kemudian, pada 2002 – 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.
Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 – 2009.
Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.
Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.
Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.
Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.
Penyebabnya, karena Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Entertainment lainnya