Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat yang beredar.

Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha.

Aksi Aipda Anwar bahkan disentil Kompolnas, Choirul Anwar.

“Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak.”

“Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin.

Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

“Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

Merangkum Semua Peristiwa