Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk bernama Ade Zakarsih (44) sebagai tersangka terkait
tabrakan beruntun di Slipi
, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). Setelah ditetapkan tersangka, Ade Zarkasih langsung ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ade Zakarsih setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Kamis (28/11/2024) pagi.
“Berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat luka, maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Kamis.
Ade Zakarsih dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Ojo.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan beruntun di Slipi
itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Megapolitan 28 November 2024
/data/photo/2024/11/26/674555c4cb62f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)