Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Efek candu judi online (judol) membuat para pemainnya tanpa sadar ketagihan.
Mimpi memenangkan permainan berhadiah segepok cuan, bikin pemainnya merogoh kocek dalam-dalam.
Seperti pengalaman pria berinisial ED, warga Karang Pilang, Surabaya.
Selama kurun waktu setengah tahun, ia keranjingan permainan judi online.
Sedikit demi sedikit uang tabungan yang dikumpulkan dari gaji bekerja sebagai sopir truk jasa pengiriman ekspedisi barang, ludes.
Jumlahnya diperkirakan sekitar lebih dari Rp 20 juta.
Nominal tersebut, merupakan akumulasi, dari uang berjumlah kecil yang dibayarkan untuk bermain judi online.
Tersangka ED tak menyangka kebiasaannya bermain judi online melalui aplikasi ponsel bakal membuatnya berakhir menginap di balik jeruji besi.
Kini ia mengaku kapok memainkan aplikasi judi online.
Selepas menjalani proses hukum setelah ditangkap Anggota Polsek Karang Pilang, tersangka ED mengaku tak akan menjajal permainan judi online lagi.
“Sudah 6 bulan lebih. Total diperkirakan lebih dari Rp 20 juta. Itu uang dari pinjol, belum jual motor,” ujarnya saat diinterogasi Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Risky Fardian, Senin (25/11/2024).
Mengenai hal ikhwal yang menyebabkan dirinya keranjingan dengan judi online, ED menceritakan, dirinya selalu memiliki rasa penasaran yang terus menerus menggebu, tatkala memainkan aplikasi judi online tersebut.
Terkadang dirinya menang dan memperoleh cuan yang jumlahnya masih belum seberapa mengganti modal yang terlanjur disetorkan.
Kemungkinan peluang kemenangan tersebut sangat kecil.
Sekitar 30 persen peluang kemenangan, dibanding 70 persen peluang kekalahan.
Namun, nalar logika berpikir rasional soal untung rugi tersebut, seperti tersamarkan dengan berbagai macam video tayangan iklan para influencer yang acap memamerkan kemungkinan kemenangan.
Meskipun sadar dengan potensi kerugian tersebut, tersangka mengaku benar-benar tak bisa menghentikan kebiasaan bermain aplikasi judi online setiap hari.
“Karena kita rasa penasaran, pernah lihat satu situs sponsor bisa dapat ratusan juta rupiah. Untung enggak 70:30,” katanya.
Biasanya, kalau sudah untung, meskipun sedikit, ia bakal memanfaatkannya untung keperluan kehidupan sehari-hari.
Namun, ada juga yang diputarkan kembali untuk bermain judi online.
“Keuntungan ya kita buat sehari-hari, acara-acara main main, iya sembari diputar lagi. Saya sopir ekspedisi. Masih kerja saat itu. Belum punya anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan, pihaknya menangkap delapan orang pemain judi online dan judi kiu kiu di wilayah Karang Pilang, Surabaya.
Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan tersangka bermain judi online jenis slot mahjong.
Yakni, warga Kedurus, Karang Pilang, Surabaya, berinisial IS (39), AS (24), ES (31), SHP (25).
Ada juga, HH (39) warga Ketintang, Gayungan, Surabaya.
Kemudian, tersangka yang bermain judi kiu-kiu tersangka tiga orang.
Mereka berinisial NYM (53) warga Jombang, RDH (35) warga Bojonegoro, dan LET (54) warga Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya.
Risky menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warga yang berkunjung di warkop kawasan Jalan Bogangin dan Jalan Gunungsari Indah Kedurus Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi online slot.
Kelima tersangka itu, akhirnya diamankan di Mapolsek Karang Pilang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyelidikannya, lanjut Risky, petugas menemukan riwayat transaksi judi online setoran transferan dana dan rekening pribadi.
Selain itu juga ada riwayat aktivitas rekening penarikan uang hasil kemenangan.
Terungkap, ternyata para tersangka menggunakan uang taruhan sekali main mulai Rp 50-100 ribu.
“Rata-rata sudah bermain judi online 6 bulan ada yang 1 tahun. 1 hari main sekali sampai 2 kali,” ujarnya, pada Senin (25/11/2024).
Berdasarkan hasil interogasi para tersangka, Risky mengatakan, tersangka ada yang memiliki kebiasaan bermain aplikasi judi online sebanyak 4-7 kali.
Uang taruhan yang terlanjur dibayarkan tersangka selama kurun waktu satu bulan sejumlah Rp 1,6-2 juta.
“Kami lakukan interogasi pendalaman, mereka ini dari 1 sampai 100 persen, 30 persen keuntungan dan 70 persen rugi. Bahkan ada yang jual kendaraan,” terangnya.
Sedangkan, kasus judi kiu-kiu, tersangka NYM, RDH dan LET ditangkap saat bermain judi tersebut di halaman kosong belakang rumah Jalan Mastrip Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya, Jumat (8/11/2024).
“Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang taruhan Rp 250 ribu,” pungkas mantan Kapolsek Sawahan itu.