TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sigit Winarno, sopir truk biang kerok kecelakaan maut di ruas tol Pandaan-Malang KM 77, Malang, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ia mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar truk yang tak kuat menanjak.
Diketahui truk yang dikendarai Sigit Winarno mundur dan ditabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang sedang melakukan study tour.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
“Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di KM 77+300 A tol Pandaan-Malang,” kata AKBP Putu Kholis Aryana di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Putu mengungkap sejumlah kesalahan Sigit hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tersebut.
Pertama, saat berhenti di bahu jalan, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan.
Sigit selaku sopir memilih turun dari untuk mengganjal roda tanpa mematikan mesin mobil.
“Upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur,” kata Putu.
Kedua, Sigit tidak menarik rem tangan atau handbrake secara sempurna, sehingga truk yang dikendarainya mundur.
“Hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik dan sopir hanya menarik 10 klik,” ucapnya.
Menurut Putu, akibat truk berhenti di tanjakan dan sopir gagal mengganjal roda, menyebabkan truk mundur sekitar 800 meter ke belakang.
Truk itu itu melaju dari awalnya berada di bahu jalan sisi kiri ruas jalan tol, sampai berada di sisi kanan, hingga sempat menabrak pembatas tengah jalan tol.
“Beberapa mobil yang melaju di belakang mobil berhasil menghindari truk itu. Namun akhirnya menabrak bus Tirto Agung yang melaju di lajur kanan ruas jalan Tol Pandaan-Malang, tepat di jalan berbelok di KM 77.100A,” kata Putu.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV, bus tidak bisa menghindari truk, karena tepat di lajur kiri ada bus berwarna putih.
“Sehingga diduga bus Tirto Agung tidak dapat menghindar, hingga sisi belakang truk membentur sisi kanan depan bus,” ujarnya.
Kondisi Truk Bermasalah
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut.
Putu mengatakan terbuka peluang ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Alasanya ada beberapa faktor yang menyebabkan truk yang dikendarai Sigit tak kuat menanjak.
Pertama, truk mengalami overheat akibat selang radiator terputus sebelum truk mengalami kecelakaan, sehingga temperatur mesin naik.
Kedua, berdasarkan pemeriksaan terhadap daftar pengecekan yang dilakukan oleh pemilik truk, PT Rapi Trans Logistik Indonesia, temperatur dan radiator truk tidak dilakukan pemeriksaan berkala sejak Juli 2024.
Ketiga, hasil pemeriksaan bersama teknisi Mitsubishi, brake fluid juga tidak layak pakai, ada kebocoran silinder rem, kebocoran sistem pengereman, dan handbrake shoes terindikasi aus.
“Artinya kondisi mobil ini sebenarnya sudah bermasalah sejak lama, yang juga menjadi pendukung dalam peristiwa kecelakaan ini,” ucap Putu.
Lebih jauh, Putu memastikan bahwa truk tidak dalam kondisi kelebihan muatan.
Berdasarkan pemeriksaan pada hasil uji KIR, kapasitas maksimal muatan truk mencapai 21 ton.
Sementara makanan ternak yang dimuat sebanyak 11,2 ton, dengan berat truk kosong 9,65 ton, dan berat sopir 70 kilogram.
“Jadi total berat muatan 20,92 ton. Artinya tidak ada kelebihan muatan,” ucapnya.
28 Korban Masih Dirawat
Saat ini, dari 52 korban, tersisa 28 korban yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit, 18 korban rawat jalan, dan dua korban dipulangkan atas permintaan pribadi.
“Sedangkan empat korban sudah dipulangkan ke rumah duka masing-masing,” jelas Putu.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya, 51 dari 52 korban mendapat klaim jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, dengan besaran untuk 47 korban senilai Rp 20 juta, dan 4 korban tewas Rp 50 juta.
“Untuk sopir truk, karena mengalami luka karena jatuh saat mengejar truk, maka tidak mendapat klaim jaminan Jasa Raharja,” ucapnya.
(Tribunnews.com/ kompas.com)