Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Seorang sopir taksi gelap berkewarganegaraan China ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Kyoto pada 1 April lalu, setelah diketahui membawa empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai penumpang untuk berekreasi tanpa izin resmi sebagai kendaraan komersial.
“Kami menangkap seorang pria berusia 28 tahun, warga China yang mengaku sebagai pegawai kantor dan tinggal di Distrik Asahi, Kota Osaka.
Ia dicurigai melanggar Undang-Undang Transportasi Jalan karena melakukan kegiatan taksi ilegal atau ‘shirotaku’—yakni mengangkut penumpang tanpa izin resmi,” ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Jumat (4/4/2025).
Polisi dari Divisi Investigasi Lalu Lintas Prefektur Kyoto sudah lama mencurigai pria tersebut menjalankan praktik taksi ilegal.
Ia diduga menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang di Distrik Fushimi, Kota Kyoto, dengan imbalan bayaran tanpa izin dari otoritas terkait.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saya tahu ini ilegal, tapi saya sangat membutuhkan uang,” ujarnya.
Kecurigaan penyidik muncul saat melihat empat turis Indonesia masuk ke sebuah mobil van mewah Toyota di area parkir Fushimi Inari Taisha.
Polisi kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan memberhentikannya beberapa ratus meter dari lokasi. Sang sopir langsung mengaku menjalankan taksi gelap.
Setelah penangkapan, keempat WNI tersebut terpaksa melanjutkan perjalanan mereka dengan moda transportasi lain seperti kereta api atau taksi resmi.
Polisi menduga pelaku menjalin kesepakatan dengan para penumpang melalui aplikasi atau metode online lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan jasa taksi online.
“Pastikan sopir memiliki izin resmi sebagai pengemudi taksi berpelat hijau yang diakui sebagai kendaraan komersial. Kami sedang gencar melakukan razia terhadap taksi gelap di berbagai tempat di Jepang,” ujar sumber tersebut.
Bagi pelanggar, denda yang dikenakan berkisar antara 300.000 yen hingga 5 juta yen.
Jika pelanggaran dilakukan berulang, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara.
Diskusi mengenai isu taksi gelap juga sedang marak dibahas dalam komunitas Pencinta Jepang.
Bagi yang ingin bergabung, partisipasi gratis, cukup kirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke: tkyjepang@gmail.com.