Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio Beri Pengakuan, Ternyata Tak Punya SIM – Halaman all

Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio Beri Pengakuan, Ternyata Tak Punya SIM – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (14/2/2025) pagi, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin. 

Sopir yang membawa pikap bernomor polisi P 9308 NY itu diketahui berinisial MDS (19).

Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) kini telah melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa sopir dan para saksi. 

MDS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo, Jumat (15/2/2025) malam.

“Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pikap P 9308 NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun.”

“Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, dia tidak memiliki SIM,” ujar Kombes Pol Komarudin di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat, dikutip dari Surya.co.id.

MDS juga memberikan penjelasan mengenai kronologi kecelakaan.

Menurut Komarudin, MDS melaju dari arah barat menuju timur.

Saat tiba di lokasi kejadian, MDS bermanuver ke kanan dengan tujuan berhenti di toko bangunan untuk membeli perlengkapan material.

Namun, pada saat yang bersamaan, motor gede (moge) Harley-Davidson yang dikendarai Renville Antonio melintas dari sisi kanan bodi mobil pikap.

MDS mengaku sudah menyalakan lampu sein pada saat belok ke kanan.

“Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut,” ucap Komarudin.

Akibatnya, lanjut Komarudin, tabrakan antara kedua kendaraan pun tak dapat dihindari.

Bagian depan motor Harley-Davidson yang dikendarai Renville Antonio menabrak ujung sisi kanan bodi mobil, tepatnya di pintu kanan kendaraan berwarna hitam tersebut.

Benturan keras antara kedua kendaraan mengakibatkan korban terlempar ke sisi kanan jalan hingga sekitar 40 meter.

Tak hanya itu, tubuh korban juga menghantam pohon serta vas bunga yang berada di seberang jalan.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami cedera parah di bagian kepala dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Komarudin melanjutkan, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.

Di antaranya adalah pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai pertanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Kemudian, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya,” jelas Komarudin. 

Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Komarudin mengatakan, Tim TAA masih melakukan penyelidikan dan juga masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

“Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek,” ungkapnya. 

Selain itu, penyidik Tim TAA juga belum menemukan bukti adanya bekas goresan yang menunjukkan jejak pengereman dari roda moge milik korban.

Menurut Komarudin, kemungkinan korban tersebut terkejut dengan manuver belokan mobil pikap yang melaju searah di jalur yang sama.

“Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman, yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali,” ulas Komarudin. 

“Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi ini perkenaannya dari depan kendaraan pikap,” pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hasil Penyelidikan Kecelakaan Renville Antonio, Polisi: Sopir Pikap Tidak Memiliki SIM

(Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Merangkum Semua Peristiwa