Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) lalu.

Sebagaimana diketahui, Antoni nekat mengemudikan mobil padahal saat itu dirinya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan narkoba.

Akibatnya, mobil yang dikendarai Antoni itu pun terlibat kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu pagi.

Mobil yang dikendarai Antoni menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak laki-laki hingga tewas.

Pada saat kejadian, Antoni diketahui sedang bersama penumpang wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) serta pria bernama Deni (30) yang juga baru saja pesta miras dan narkoba.

Telah berstatus tersangka, Antoni kini terancam pidana penjara hingga belasan tahun.

Lidia dan Antoni Sejoli Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas Baru Pulang Dugem (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan bahwa Antoni dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jeki saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

Sedangkan untuk dua penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Polisi pun masih mendalami soal masalah narkoba. Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.

Kronologi Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru

Mobil yang dikendarai Antoni diketahui melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Jeki.

Sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Diterangkan Jeki, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

“Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” ungkap Jeki.

Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel dan pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam serta mengkonsumsi miras.

Keesokannya, Rabu (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

Nahasnya, mobil mereka menabrak satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru hingga menyebabkan para korban tewas.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Alvin mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

Mobil ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni sang istri Afrianti (42) dan anak laki-laki mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).

Ketiga korban yang merupakan satu keluarga itu pun tewas. Istri dan putra Anton Sujarwo tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, korban Anton Sujarwo meninggal saat dilakukan pertolongan di rumah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sementara mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sedangkan mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

Korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)