TRIBUNNEWS.COM – Polresta Pekanbaru menetapkan sopir mobil Toyota Calya bernopol F 1817 VI sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.
Sopir bernama Antoni Romansyah (44) dianggap lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak satu keluarga pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Ketiga korban yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 10 tahun dinyatakan tewas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dua penumpang di dalam mobil bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30) berstatus saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Antoni positif menggunakan narkoba dan sempat menegak minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Batam, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).
Akibat perbuatannya, Antoni dapat dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.
Ia menjelaskan Antoni dan Lidia merupakan pasangan kekasih.
Lidia yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, meminta Antoni mengemudikan mobilnya dari Sukabumi ke Batam.
“Pada Minggu (29/12/2024) ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang.”
“Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” tukasnya.
Mereka sempat menginap di Pekanbaru pada Senin (31/12/2024) dan menghabiskan malam tahun baru di sebuah tempat hiburan malam.
Kemudian pada Selasa (1/1/2025) pagi, mereka melanjutkan perjalanan ke Batam dalam kondisi terpengaruh miras dan narkoba.
Di tengah perjalanan, mobil tersebut melawan arah dan menabrak sepeda motor yang dinaiki satu keluarga hingga tewas.
Mobil bernopol F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25).
Kedua korban tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Pengakuan Antoni
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Antoni mengaku menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena kelalaiannya menewaskan tiga orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
“Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf. Saya menyesal,” ucap Antoni, Kamis (2/1/2025).
Antoni membenarkan dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Pelembang menuju Pekanbaru.
“Hanya kami berdua (Lidia) saja yang nyabu,” katanya.
Meski baru kenal empat bulan, Antoni sudah dekat dengan Lidia dan mengajaknya menghabiskan malam tahun baru bersama.
Kata Saksi
Sementara itu, salah satu saksi, Asep, menyatakan korban ditabrak dari arah depan dan mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
“Korban pengendara motor itu persis depan saya, jarak sekitar 30 meter, mobil putih melaju kencang dan tiba-tiba oleng ke kanan, langsung menghantam pengendara motor,” katanya.
Anak dan ibu yang menjadi korban kecelakaan tewas di TKP, sedangkan ayah sempat dirawat di rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Menurutnya, mobil yang datang dari arah berlawanan menabrak motor hingga hancur bahkan para korban terpental.
Korban tak dapat menghindar karena mobil melaju sangat kencang dan berlawanan arah.
Mobil juga menabrak sepeda motor lain yang dinaiki dua orang, tetapi para korban selamat.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)