Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi Wajib Pajak (WP), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bisa menjadi proses yang rumit dan membingungkan. Namun, kini nasabah BRI Private tidak perlu khawatir lagi dengan adanya layanan Tax Advisory gratis untuk membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mudah dan tepat.
Sebagai informasi, pelaporan SPT 2024 sudah bisa dilakukan bagi WP mulai Januari 2024. Adapun batas waktu penyampaian SPT Pajak pada 2023 bagi WP Orang Pribadi ini sampai 31 Maret 2023 dan WP Badan Usaha sampai 30 April 2024.
Tahun ini juga merupakan tahun terakhir untuk pemadanan NIK dan NPWP yang batas waktunya sampai 30 Juni 2024. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk melaporkan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP.
Pada umumnya, banyak orang kerap kesulitan dalam melakukan pelaporan karena banyaknya data terkait penghasilan yang perlu diisi. Karena itulah, masyarakat bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan pajak (tax advisor) sebelum melakukan pelaporan agar tidak salah dalam memasukkan data.
Konsultasi pajak memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan jasa ini menawarkan banyak solusi soal perpajakan, yang tentunya sangat berguna bagi para pekerja dan pemilik bisnis.
Sementara itu, konsultan pajak merupakan orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam hal ini, konsultan pajak dapat membantu nasabah dalam:
Membantu wajib pajak mendapatkan sejumlah manfaat, seperti menganalisis situasi keuangan dan memberikan saran yang tepat bagi wajib pajakMembantu wajib pajak memahami peraturan terkait perpajakan yang kompleks dan kerap berubah dengan memberikan saran yang tepat, serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda.
Tax Advisory BRI Private
BRI Private adalah layanan BRI untuk nasabah high net worth individual (HNWI) yang diwajibkan memiliki asset under management (AUM) sebesar minimal Rp15 miliar. Dengan menjadi nasabah layanan ini, nasabah bisa menikmati berbagai kemudahan dan layanan kelas satu dan eksklusif yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Salah satu layanan eksklusif yang dihadirkan BRI Private adalah konsultasi perpajakan dengan tax advisor profesional, bersertifikasi, dan berpengalaman. Konsultan pajak tersebut PT Prima Wahana Caraka (PwC) yang juga akan didampingi oleh Private Banker BRI.
“Privilege ‘Tax Advisory’ merupakan jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan yang akan diberikan kepada Nasabah BRI Private oleh konsultan perpajakan profesional,” bunyi keterangan tertulis, Jumat (9/2).
Melalui layanan tersebut, BRI Private memberikan dukungan kepada wajib pajak dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian masalah administrasi perpajakan.
Di samping itu, layanan Tax Advisory BRI Private ini juga diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan insight atas rencana serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak atau nasabah BRI Private.
Namun, layanan eksklusif Tax Advisory ini hanya bisa digunakan oleh nasabah yang bersangkutan. Sehingga, layanan ini tidak dapat diberikan atau dipindah tangan kepada keluarga atau kerabat nasabah.
Nikmati program konsultasi pajak BRI Private yang tersedia sampai Juni 2024. Nasabah dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui Private Banker BRI.
Layanan Tax Advisory BRI Private menjanjikan nasabah kemudahan dan ketenangan dalam mengurus pajak. #UntukPribadiTerpilih, BRI Private selalu siap memberikan solusi perbankan terbaik.
(rir/inh)