Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Kapolda Gorontalo Tindak Tegas Oknum Pengintimidasi Wartawan

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Kapolda Gorontalo Tindak Tegas Oknum Pengintimidasi Wartawan

Liputan6.com, Gorontalo – Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf Kapolda Gorontalo terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup menyelesaikan persoalan. Solidaritas tersebut mendesak adanya langkah tegas terhadap pelaku, seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), yang diduga melanggar kebebasan pers.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Wawan Akuba, menyatakan pelaku harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang mencoreng kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf institusi harus diikuti dengan sanksi tegas terhadap pelaku.

Kronologi Insiden

Insiden terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat Yayan sedang merekam aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Dengan ID card pers yang jelas terlihat, Yayan menjalankan tugas jurnalistiknya hingga seorang anggota polisi menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarang merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibatnya, ponsel Yayan rusak parah, menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo telah meminta maaf kepada para jurnalis dan mengakui tanggung jawab institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut harus diiringi tindakan nyata untuk menegakkan keadilan. “Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi pelaku intimidasi harus secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis. Selain itu, ia harus bertanggung jawab atas tindakannya melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian,” tegas Wawan dalam pernyataan resminya, Kamis (2/1/2025).

Wawan menekankan, insiden ini tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.

Tujuh anggota Polda Gorontalo diduga melanggar SOP dan Kode Etik Polri dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir yang dilakukan seorang tahanan narkoba.