Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) menegaskan temuan polisi di kasus uang palsu di UIN Makassar mencakup sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun. Sertifikat tersebut bukan uang palsu sebagaimana kabar yang beredar di masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan temuan senilai Rp 745 triliun adalah sertifikat palsu bukan uang palsu. Hal ini dikemukakan dirinya mengingat masih banyaknya salah paham di publik yang menyangka temuan tersebut merupakan uang palsu. Temuan uang palsu di kasus ini mencapai Rp 446 juta, jika mengacu pada keterangan polisi.
“Dari penegasan kepolisian uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah di cetak dan ditemukan sebanyak 4.906 lembar dan 972 lembar yang belum terpotong. Adapun selain uang palsu juga ditemukan sertifikat palsu SBN senilai Rp 700 triliun dan Deposito BI senilai Rp 45 triliun,” tegasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).
Menurut data Kepolisian Gowa, Marlison mengatakan pencetakan uang palsu di Gowa baru dilakukan sejak Mei 2024. Adapun tahun 2010 baru rencana awal dari pelaku. Dia pun meluruskan bahwa pencetakan uang palsu di UIN Makasar ini tidak dilakukan sejak 2010.
Dia pun menuturkan berdasarkan pengamatan terhadap mesin yang disita merupakan mesin cetak biasa dan offset kertas biasa, bukan untuk mesin cetak uang.
“Mesin yang baru dibeli (merek china yang dipamerkan di berbagai media) belum dipakai sama sekali dalam pencetakan uang palsu. Uang palsu menggunakan mesin sablon lama,” ujarnya.
Marlison memastikan kualitas uang palsu yang dihasilkan sangat rendah dan sangat mudah dikenali secara kasat mata dengan metode 3D ( Dilihat, Diraba dan Diterawang).
Kendati demikian, BI menghimbau agar masyarakat tetap waspada. Jika menemukan uang palsu dalam transaksi, masyarakat diminta segera membawa temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.
(haa/haa)