Soal Sengketa 13 Pulau, Pemprov Jatim Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Kemendagri
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Sekreraris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono meminta semua pihak menghormati keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sengketa 13 pulau antara Pemkab Tulungagung dan Pemkab Trenggalek.
Kemendagri memutuskan belasan pulau obyek sengketa masuk dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur.
“Saya berharap semua pihak baik kepala daerah, termasuk masyarakat bersama-sama menghormati keputusan pemerintah pusat sehingga tercipta suasana yang kondusif,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025) sore.
Secara prinsip, Pemprov
Jatim
mendukung keputusan hasil rapat tim pusat yang dipimpin Kemendagri tentang sengketa pulau tersebut.
“Sambil menunggu rapat musyawarah lanjutan dengan seluruh pihak untuk diputuskan kembali masuk dalam batas wilayah kabupaten,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung bersengketa soal kepemilikan 13 pulau.
Pulau-pulau yang sedang diperebutkan itu di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat.
Ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Secara administrasi, 13 pulau masuk di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Namun, Menteri Dalam Negeri pada 2022 memutuskan 13 pulau itu masuk di wilayah Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk pertemuan yang difasilitasi Pemprov Jatim.
Namun, hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih sama-sama bersikeras 13 pulau tersebut miliknya.
Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Dalam duplikasi pulau ini, Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.
Selasa kemarin, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Komjen (Purn) Tomsi Tohir mengatakan, untuk sementara belasan pulau Trenggalek yang bersengketa dengan Tulungagung masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur.
“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung. Masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Dia juga menyebut, jumlah pulau yang disengketakan sebanyak 16 pulau, bukan 13 pulau seperti yang diberitakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soal Sengketa 13 Pulau, Pemprov Jatim Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Kemendagri Surabaya 25 Juni 2025
/data/photo/2025/06/24/685abcb5ad162.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)