Salah satu aspek krusial dalam rancangan regulasi adalah batas usia minimum anak-anak dalam mengakses platform digital, termasuk media sosial.
Kawiyan menjelaskan, saat ini masih terjadi perdebatan tentang batas minimum usia anak. Sejumlah negara menetapkan batas minimum beragam.
Amerika Serikat menerapkan batas usia minimum 13 tahun, sesuai dengan Children’s Online Privacy Protection atau Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak. Sementara itu, Inggris Raya juga menerapkan batasan usia 13 tahun sesuai dengan Age-Appropriate Design Code (Children’s Code).
Ia menilai, dalam hal ini yang tidak kalah penting adalah pendampingan dari orang tua di dalam keluarga. “Harus dengan verifikasi serta pengawasan, bimbingan, dan edukasi dari orang tua,” tuturnya.
Perlu Edukasi dari Orang Tua dan Sekolah
Dr. Firman Kurniawan, pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa pendampingan dari orang tua dan pendidik (sekolah) nmenjadi kunci utama dalam memberikan pemahaman yang tepat kepada anak mengenai penggunaan teknologi yang aman dan bermanfaat.
“Perlu ada panduan secara sistematis apa peran sekolah, orang tua, dan komunitas untuk membantu anak-anak memanfaatkan dunia digital secara berkualitas dan produktif,” ujarnya.
Firman menekankan masih banyak orang tua dan guru yang belum memahami cara mengawasi anak dalam menggunakan media digital dengan aman. Selain itu, ia mengingatkan bahwa batas usia bukanlah jaminan kesiapan seorang anak untuk menggunakan platorm digital.
“Bahaya dan penyalahgunaan platform digital bukan hanya mengancam anak-anak, tapi juga orang dewasa yang tidak paham,” tuturnya.
Alih-alih membatasi akses secara mutlak yang justru dapat menghambat perkembangan kemampuan digital anak, Firman menyarankan agar anak-anak diajarkan dan dibimbing cara menggunakan teknologi secara bijak sesuai dengan tahap tumbuh kembang mereka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4564646/original/078931200_1693923804-pexels-ketut-subiyanto-4473776.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)