Soal Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kapolri: Apa Pun Pangkatnya, Kita Proses Denpasar 20 Desember 2024

Soal Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kapolri: Apa Pun Pangkatnya, Kita Proses
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        20 Desember 2024

Soal Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kapolri: Apa Pun Pangkatnya, Kita Proses
Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com
– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Kapolri
)
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menegaskan akan memberikan sanksi etik dan pidana kepada polisi yang melanggar hukum.
Hal tersebut menyusul adanya rentetan kasus tembak mati atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan polisi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
“Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses. Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses,” kata dia usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2024 di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (20/12/2024).
Sigit mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan asesmen, pelatihan, dan evaluasi secara berkala terhadap polisi yang membawa senjata api.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai keberulangan kasus pembunuhan di luar hukum oleh kepolisian.
“Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila ada yang melanggar, tindak tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir terjadi rentetan kasus polisi tembak polisi hingga polisi menembak warga sipil.
Teranyar, anggota Polrestabes Palangkaraya, Kalimatan Tengah, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto menembak mati seorang sopir ekspedisi, Budiman Arisandi, pada Rabu (27/11/2024).
Jenazah korban ditemukan di kebun sawit yang berada di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar ditembak oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Dadang Iskandar.
Dadang mengaku menembak kawan sekantornya itu karena menangkap salah satu pelaku tambang galian C ilegal. Kejadian ini juga dikaitkan dengan praktik beking tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian.
Kemudian, pada Minggu (24/11/2024), anggota Polres Semarang, Jawa Tengah, menembak mati seorang anak, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy (16), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang, yang diduga terlibat tawuran.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.