Liputan6.com, Yogyakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) soal uji materi kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan gratis 9 tahun untuk seluruah anak Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih mengatakan, tantangan hukum terbesar yang akan dihadapi pemerintah pusat maupun daerah adalah bagaimana menyelaraskan skema pembiayaan pendidikan gratis antara sekolah negeri dan swasta melalui kemitraan strategis.
“Putusan ini bersifat progresif yang secara tidak langsung memaksa negara untuk mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan dasar. Kalau pembiayaan ini hanya untuk sekolah negeri, maka itu bentuk diskriminasi dari negara. Di sinilah letak kerumitan utamanya. Pemerintah perlu memikirkan model pendanaan yang adil dan berkelanjutan,” kata Nanik di Ruang Dekanat FH UMY, Rabu 3 Juni 2025.
Amar putusan MK, pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai inkonstutisional bersyarat, ratio decidendi berikutnya yakni, MK menyatakan negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar, tanpa memungut biaya, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat.
Bagi Nanik, hal ini menegaskan kembali pembiayaan tidak terbatas pada negeri, tapi juga harus swasta. Nanik mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi menyusun kebijakan pendidikan gratis 9 tahun ini.
Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung pendidikan dasar gratis, sembari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara kooperatif melakukan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang relevan untuk mengakomodir keputusan ini.
Menurut Nanik pemerintah dapat melakukan beberapa usulan taktis untuk menjalankan amanat konstitusi secara efektif. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas yang akan memastikan proses distribusi anggaran ke sekolah negeri maupun swasta berjalan dengan aman dan merata.
“Pemerintah harus membentuk satuan pengawas juga, untuk memastikan distribusi merata. Diperlukan desain baru dari dana BOS. Sekarang sistem BOS juga tidak tepat sasaran, misalnya, ada pesantren yang tidak ada santrinya tapi dapat BOS. Putusan MK juga harus dilakukan sesegara mungkin untuk konversi anggaran-anggaran pelaksanaan ini juga dapat berjalan sesuai waktu yang diharapkan,” kata Nanik menyikapi pendidikan gratis 9 tahun ini.
Viral Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri saat Bermesraan di Kamar Kos di Belu NTT
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5235196/original/061474700_1748413176-20250528-Sekolah_Gratis-ANG_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)