ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap soal mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly apabila mangkir dari pemanggilan. Termasuk peluang penjemputan paksa.
“Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Yasonna pada Rabu (18/12). Hal itu berdasarkan permintaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak melihat dulu apakah Yasonna akan hadir atau tidak.
“Nanti pada saat hari Rabu ini bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” kata Tessa.
Namun, dia menilai yang bersangkutan akan hadir karena itu permintaan sendiri.
“Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut. Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa.
Sebagai informasi, pemeriksaan pada 13 Desember 2024. Namun, dia batal menghadiri pemeriksaan lantaran ada agenda penting.
Anggota Komisi XIII DPR itu sejatinya akan dimintai keterangan soal dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi kepada Yasonna.