Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soal Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Pengusaha Ritel Meminta Ketegasan Pemerintah Terkait Daftar Barang Mewah

Soal Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Pengusaha Ritel Meminta Ketegasan Pemerintah Terkait Daftar Barang Mewah

Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), meminta ketegasan pemerintah terkait daftar barang mewah yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Betul (meminta ketegasan), karena waktunya sudah sangat pendek. Sisa kira-kira lebih kurang 20-an hari sudah berlaku pada 1 Januari. Karena undang-undang mengatakan pada 1 Januari 2025 sudah diberlakukan PPN 12 persen,” ucap Ketua Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta dalam Investor Market Today IDTV, Senin (9/12/2024).

Menurut Tutum, pemerintah seharusnya mengeluarkan segera daftar barang-barang mewah tersebut agar tidak mengganggu efisiensi administrasi.

Dengan demikian, pelaku usaha di bidang ritel pun bisa mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen untuk barang-barang yang dimaksud dari sekarang.

Ia juga tidak dimungkiri bahwa pemerintah selalu mengeluarkan daftar barang mewah menurut peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, daftar barang mewah itu akan berbeda dari zaman dahulu dibandingkan dengan sekarang.

“Seperti zaman sebelumnya, sabun dan televisi itu barang mewah. Sekarang sudah tidak jadi barang mewah. Banyak produk-produk yang secara berkala yang dikatakan mewah itu sudah tidak menjadi mewah. Kendaraan bermotor contohnya,” kata dia.

Namun, akan berbeda cerita ketika dalam kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen ini, pemerintah barang mewah dari segi harga atau dari kelompok penggunaan. Tutum pun menekankan bahwa sebetulnya kelompok barang mewah itu tidak terlalu banyak.