Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Istimewa
Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan, Indobuildco minta Setneg taat hukum
Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Jumat, 21 Maret 2025 – 11:27 WIB
Elshinta.com – Kuasa hukum PT Indobuildco mengeluarkan siaran pers tertulis soal kasus hukum yang tengah dihadapi bangunan Hotel Sultan di Jakarta. Pengacara tersebut yang terdiri dari Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengeluarkan tanggapan terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid, tertanggal 20 Maret 2025 dengan judul berita “Setneg Somasi Hotel Sultan untuk Kosongkan Bangunan“.
Berikut poin-poin pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco yang diterima, Jumat (21/3/2025), yaitu:
Bahwa pernyataan Menteri ATR/BPN tentang somasi Setneg untuk kosongkan bangunan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar serta tidak berdasarkan hukum dikarenakan sengketa kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan sedang dalam proses berperkara di pengadilan dan saat ini masih dalam tingkat Kasasi. Dalam perkara ini, tidak benar gugatan PT Indobuildco terhadap pihak Setneg cs ditolak oleh pengadilan karena yang sebenarnya adalah gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak yang tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai juru bayar Negara atas tuntutan ganti rugi.
Bahwa kawasan Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco berdasarkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sekalipun telah berakhir pada tahun 2023 namun HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora masih dapat diperbarui haknya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Bahwa PT Indobuildco membantah dan menolak dengan keras pernyataan pihak Setneg mengenai status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berakhir dan karenanya kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora dikarenakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas TANAH NEGARA BEBAS bukan di atas HPL No.1/Gelora sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta No. 016/10.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 26/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 dan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta No. 017/11.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 83.666 m2. Jika pun ada HPL No.1/Senayan yang terbit di atas HGB milik PT Indobuilco, klien kami pun tidak pernah melakukan pelepasan hak sesuai ketentuan dalam SK HPL No.1/Senayan yang mewajibkan Setneg membebaskan segala hak yang ada di atas tanah HPL jika ada.
Bahwa PT Indobuildco juga membantah dengan keras tuntutan pembayaran royalty yang harus dilakukan oleh PT Indobuildco kepada pihak Setneg untuk tahun 2007-2023 dikarenakan selain HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas tanah negara bebas, juga tidak pernah ada perjanjian apapun antara PT Indobuildco dengan pihak Setneg terkait kewajiban royalti.
Bahwa berdasarkan tuntutan dan klaim yang tidak berdasar di atas, PT Indobuildco mengingatkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan taat pada Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang telah memerintahkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk menghentikan tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan.
Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025), Menteri ATR/BPN Nusro Wahid mengeluarkan pernyataan kepada wartawan terkait dengan Hotel Sultan. “Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu lalu.
Penulis: Ter
Sumber : Radio Elshinta