Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Situbondo Akui Ganggu Kenyamanan Masyarakat
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama
(PCNU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ikut menanggapi soal fatwa haram
sound horeg
.
Ketua PCNU Situbondo
, Kyai Muhyidin Khotib menyatakan sangat sepakat dengan pernyataan MUI Jawa Timur yang menyetujui bahwa musik
sound horeg dilarang
karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan sound besar itu mengganggu kenyamanan orang lain. Suaranya sangat besar dan diluar dari kebutuhan penyampaiam informasi kepada masyatakat,” kata Muhyidin kepada
Kompas.com
, Rabu (2/7/2025).
Dia juga menyampaikan bahwa pengeras suara yang melampaui batas normal tidak baik. Apapun yang berlebihan tidak baik.
Sehingga PCNU Situbondo mendukung pelarangan sound horeg.
“Menurut saya sound horeg ketika bertemu di jalan raya sangat mengganggu pengendara lain, aturan secara umum saja yang mengganggu stabilitas jalan tidak boleh,” katanya.
Keresahan masyarakat yang selama ini diungkapkan di media sosial perlu ditanggapi penegak hukum.
Karena keberadaan sound horeg dianggap melanggar norma kewajaran di dalam masyatakat.
“Banyak kaca-kaca rumah yang pecah dan sampai bangunan dirusak hanya untuk jalan, itu tidak baik,” katanya.
Muhyidin mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum supaya merespon keresahan masyarakat untuk segera ditampung dan diatur.
Sehingga potensi perpecahan antar masyarakat tidak timbul.
“Kami berharap pemerintah bisa mengatur keresahan ini, tentu dengan cara-cara persuasif supaya suasana lebih dingin,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan batsul masail (forum musyawarah ulama) tentang sound horeg haram mutlak dipertunjukan dalam masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Situbondo Akui Ganggu Kenyamanan Masyarakat Surabaya 2 Juli 2025
/data/photo/2025/07/02/6864fdf4596bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)