Cilegon, Beritasatu.com – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, menyoroti banyaknya keluhan dari para pemudik pengguna jasa penyeberangan rute Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak selama masa arus balik Lebaran 2025. Ia menilai pungutan biaya tambahan untuk fasilitas tertentu di kapal penyeberangan tidak relevan dan membebani masyarakat.
Agus meminta agar pihak-pihak terkait seperti PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku regulator pelabuhan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar yang terjadi di lapangan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Mereka beralasan penumpang sepi, makanya ujung-ujungnya malah memalak. Seharusnya KSOP, ASDP, dan BPTD bertindak tegas. Harus ada sanksi, jangan dibiarkan,” ujar Agus saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025).
Meski demikian, Agus mengakui bahwa secara umum penyelenggaraan arus mudik Lebaran 2025 jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut tidak ada antrean yang signifikan di Pelabuhan Merak, dan sistem pembelian tiket secara daring juga berjalan dengan baik.
“Harus diakui, kemarin pelaksanaannya sudah bagus. Preman-preman pelabuhan berhasil ditertibkan, tiket bisa dibeli secara online. Dibandingkan tahun-tahun lalu, tahun ini jauh lebih baik,” katanya.
Namun, adanya praktik pungutan biaya tambahan di dalam kapal tetap menjadi sorotan serius. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat.
“Pungutan biaya fasilitas ini jelas merugikan. Polisi saja bisa kecolongan oleh maling, apalagi kalau tidak segera ditindaklanjuti. Begitu ada laporan, mestinya langsung ditindak agar tak terulang,” tegasnya.
Agus pun menekankan pentingnya KSOP Kelas I Banten untuk memberikan sanksi terhadap operator kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan apabila terbukti melakukan pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Hal lain sudah bagus, tinggal soal tarif tambahan ini yang harus disikapi serius. Kalau pungutan biaya tambahan (di kapal) ini dibiarkan, akan terus berulang dan yang dirugikan adalah rakyat,” pungkasnya.