Siswi SMP di Lombok Tengah Jadi Korban Pencabulan, Tersangka 9 Orang

Siswi SMP di Lombok Tengah Jadi Korban Pencabulan, Tersangka 9 Orang

Lombok Tengah, Beritasatu.com – Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batukliang. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban berinisial AS (14) yang masih duduk di bangku SMP hingga tak berdaya sebelum melancarkan aksi bejat mereka.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

Kasus pencabulan di Lombok Tengah ini bermula pada Desember 2024 ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, MN. Korban diajak bertemu di acara pasar malam di Desa Pemepek. Saat tiba di lokasi, korban dijemput oleh tiga pelaku, yakni MN, AP, dan PM, yang kemudian membawanya ke arah Kopang dengan alasan jalan-jalan.

“Para pelaku menunggu hingga rumah MA, salah satu tersangka, dalam kondisi sepi. Setelah merasa aman, mereka membawa korban ke dalam rumah tersebut, di mana pelaku lainnya, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH sudah menunggu,” jelas Lalu Brata, Sabtu (8/3/2025).

Setibanya di rumah, pelaku J membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dicekoki minuman tersebut hingga mabuk dan tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, korban menjadi sasaran kekerasan seksual secara bergiliran oleh sembilan pelaku.

“Korban dalam kondisi tak bisa melawan akibat pengaruh minuman keras,” ungkap Brata.

Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM. Namun, trauma yang dialaminya membuat korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban segera melapor ke Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap sembilan tersangka.

“Tim kami bergerak cepat mengumpulkan bukti yang kuat. Para pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Brata.

Para tersangka pencabulan di Lombok Tengah ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman berat menanti mereka atas kejahatan yang telah dilakukan.