Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Siswi 16 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Lamongan, Dibunuh Teman Sekolah karena Masalah Cinta – Halaman all

Siswi 16 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Lamongan, Dibunuh Teman Sekolah karena Masalah Cinta – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pembunuhan setelah menemukan jasad seorang pelajar perempuan berinisial VPR (16) di sebuah warkop di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Mayat VPR yang ditemukan pada Rabu, 15 Januari 2025, dalam kondisi mengenaskan, merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Kronologi Pembunuhan

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan bahwa VPR dibunuh oleh teman prianya, AI (16) yang juga berasal dari Kecamatan Made.

“Setelah penyelidikan dan hasil autopsi, kami mengkonfirmasi bahwa korban adalah korban pembunuhan,” ujar Bobby dalam rilis yang diadakan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sebelum akhirnya ditemukan.

“Kami berhasil mengenali korban berkat koordinasi dengan polsek setempat,” tambahnya.

Menurut keterangan pelaku, pembunuhan terjadi di lokasi penemuan mayat pada Jumat, 10 Januari 2025.

AI mengaku telah merencanakan untuk menjemput dan membawa VPR ke lokasi tersebut.

Motif Pembunuhan

Motif di balik pembunuhan ini adalah penolakan cinta.

“Ketika pelaku menyatakan cinta, korban menolak,” ungkap Bobby.

Emosi pelaku memuncak, dan ia melampiaskan kemarahannya dengan memukuli korban.

Pelaku tidak hanya memukul dengan tangan kosong, tetapi juga menonjok mata kiri korban hingga terluka parah, serta membenturkan kepala korban ke tembok warung.

Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku meninggalkan jasad VPR di dalam warkop selama lima hari sebelum ditemukan.

Kasat Reskrim, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.

“Hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Rizki.

(Hanif Manshuri/Surya.co.id)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).