TRIBUNNEWS.COM, KISARAN – Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi terancam 15 tahun penjara kasus penganiayaan siswa SMA Pandu Brata Siregar (18).
Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bantuan polisi (banpol) Polsek Simpang Empat yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar.
“Pasal yang disangkakan terhadap kasus ini yaitu pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp3 miliar, Jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kami subsidiari kan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono Selasa (18/3/2025).
Katanya, timnya juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 12 alat bukti yakni 3 unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka IPDA Ahmad Efendi, senter, ponsel, 2 celana, 2 kaos, dan sepasang sendal.
“Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa,” ujarnya.
Kronologis
Sebelumnya, Pandu Brata Siregar (18) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi. Dikabarkan, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.
Dijelaskan salah seorang kerabat yang tak ingin disebutkan namanya ini, korban sempat mengaku ditendang sebanyak dua kali oleh oknum.
“Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” ungkap keluarga korban, Selasa (11/3/2025).
Selanjutnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.
“Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Setelah diamankan, korban. Sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput dan dibawa berobat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, diagnosa dari dokter itu ada yang bocor bagian dalamnya. Kalau tidak salah lambungnya,” ungkapnya.
Katanya, terdapat beberapa luka lain dibagian kepala dan wajah korban. Kini, keluarga masih berembuk terkait rencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Asahan.
“Korban ini anak yatim piatu. Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” katanya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap