Liputan6.com, Jakarta Siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT meninggal dunia beberapa hari setelah dihukum gurunya. Siswa tersebut berinisial R (10).
Polres TTS menetapkan sang guru yakni YN sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres TTS sejak Jumat (10/10/2025).
“Kasus ini dilaporkan keluarga korban setelah korban meninggal dunia. Setelah dilakukan gelar perkara, guru YN kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Jumat (17/10/2025).
Polisi juga mengamankan seragam sekolah yang dipakai korban dan barang bukti batu yang dipakai tersangka menganiaya korban.
“Penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi antara lain kepala desa, kepala sekolah, tersangka dan sembilan orang siswa (rekan korban). Para siswa didampingi orang tua dan petugas dari dinas DP3A Kabupaten TTS,” tambahnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383705/original/010503100_1760689579-Guru_SD_di_NTT_pukul_murid_dengan_batu_hingga_meninggal.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)