Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku Tahun Ini, SIM Bisa Langsung Dicabut

Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku Tahun Ini, SIM Bisa Langsung Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia

Sistem tilang berbasis poin yang sudah tertulis di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan Korlantas Polri tahun ini. Pada sistem ini SIM bisa dicabut jika menyentuh angka maksimal 12 poin.

Menurut penjelasan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mekanisme penerapannya yakni pemilik SIM akan mendapatkan pengurangan poin atau merit point system bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemilik SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Skema pengenaan poin tilang yaitu dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin atau 12 poin tergantung pelanggaran.

Bila pelanggaran ringan dikenakan pengurangan 1 poin, sedang tiga poin, berat lima poin dan andai menimbulkan potensi korban jiwa diganjar 12 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan.

Bila 12 poin habis dalam setahun karena pemilik SIM melakukan berbagai pelanggaran maka bisa dilakukan pemblokiran.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ucap dia.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]