Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Siri Na Pacce, Tanggapan Denny Sumargo setelah Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Siri Na Pacce, Tanggapan Denny Sumargo setelah Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Jakarta, Beritasatu.com – Perseteruan antara pengacara Farhat Abbas dan Denny Sumargo (Densu) semakin memanas. Farhat melaporkan Densu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan diskriminasi ras.

Namun, bukannya memberikan tanggapan langsung terkait laporan tersebut, Denny Sumargo justru menyatakan pertemuannya dengan Farhat merupakan suatu bentuk siri na pacce, yang dalam budaya Bugis-Makassar berarti menjaga harga diri dan kehormatan.

“Makassar dan Bugis adalah suku yang bersaudara, yang mengutamakan harga diri dan menjaga kehormatan dalam perilaku,” tulis Denny Sumargo di Instagram story-nya, dikutip Beritasatu.com, Jumat (8/11/2024).

Denny menjelaskan, ia merasa berhak untuk meminta klarifikasi dari siapa pun yang mencoba menyerang kehormatannya.

“Menurut saya, setiap suku memiliki prinsip yang memuliakan harga diri dan kehormatan. Karena saya ditanya orang asal saya dari mana, maka saya jawab dengan menyebutkan dari mana saya berasal dan prinsip yang diajarkan oleh leluhur saya,” tambah Denny.

Denny juga mengungkapkan, tindakannya sesuai dengan prinsip yang selama ini dia pegang dan dia merasa bangga akan hal itu.

“Apabila saya tidak ditanya atau ditantang, saya tidak akan berbicara seperti itu. Mohon maaf kalau ada yang tersinggung, karena saya bangga dengan prinsip siri na pacce yang saya pegang,” ujar Denny.

Kemudian, netizen di kolom komentar pun meminta Denny untuk tidak meladeni Farhat Abbas, yang dinilai sedang mencari perhatian dan berusaha meningkatkan popularitas dengan melaporkan Denny ke polisi.

“Jangan ladenin bang, jangan kasih panggung itu si Farhat Abbas,” tulis salah seorang netizen.

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.