Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sinergi OJK dan Perbankan Blokir Ribuan Rekening untuk Perangi Judi Online

Sinergi OJK dan Perbankan Blokir Ribuan Rekening untuk Perangi Judi Online

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret memerangi praktik ilegal judi online dengan memperkuat kerja sama bersama perbankan. Hal itu guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang meresahkan masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait judi online.

“OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online sepanjang 2024. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi),” katanya kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025).

Ismail menambahkan bahwa OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan dalam mendukung aktivitas judi online.

Sementara, Pemerintah Kota Pariaman turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online. Asisten I Pemko Pariaman Yaminu Rizal mengatakan, fenomena judi online merupakan persoalan nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh.

“Saya rasa jalan terbaik adalah kembali kepada ajaran agama, karena tidak ada cara lain yang lebih efektif,” ujarnya.

Menurutnya agama dengan tegas melarang praktik perjudian yang tidak memberikan manfaat sama sekali.

“Judi itu haram dalam agama, dan tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari judi,” imbuhnya.

Pemko Pariaman berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

“Kami akan terus mengingatkan di setiap kesempatan bertemu dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat,” tambah Yaminu Rizal.

Langkah-langkah yang telah dilaksanakan Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memerangi judi online yang berdampak buruk pada masyarakat dan ekonomi.

Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi prevalensi praktik judi online secara signifikan.