Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Sebanyak 23 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku
pencurian dengan kekerasan
ditangkap dalam operasi gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar Maret hingga April 2025.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, para pelaku beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, ada yang menggunakan senjata api (senpi) saat beraksi.
“Pelaku tindak pidana ini telah melakukan aksinya, khususnya pencurian kendaraan bermotor atau roda dua di 36 TKP yang baru terdata oleh kita,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Dari total 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku utama curanmor. Sementara, enam orang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Victor menyebut, empat pelaku menggunakan senjata api. Tiga di antaranya membawa senjata rakitan, dan satu pelaku membawa senjata api mainan berbentuk revolver.
“Para pelaku ini tergabung dalam jaringan lintas wilayah Jabodetabek. Mereka tak hanya beraksi di Tangerang Selatan, tapi juga menyasar wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya,” kata dia.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor hasil curian, satu mobil pikap, tiga pucuk senjata api, satu senjata mainan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta 21 kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Menurut Victor, sebagian besar kendaraan curian itu hendak dijual ke luar Pulau Jawa, khususnya ke wilayah Sumatera. Para penadah kini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kasus curanmor, Polres Tangsel juga menangkap tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Aksi yang mereka lakukan meliputi begal, pecah kaca mobil, pembongkaran rumah kosong, hingga pencurian di toko kelontong.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, serta Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi Megapolitan 30 April 2025
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)